Thursday 26 January 2017

Pengertian Korupsi Secara Hukum Forex

Korupsi sesungguhnya sudah lama ada terutama sejak manusia pertama kali mengenal tata kelola administrasi. Pada kebanyakan kasus korupsi yang dipublikasikan medien, seringkali perbuatan korupsi tidak lepas dari kekuasaan, birokrasi, ataupun pemerintahan. Korupsi juga sering Übersetzung dkatikan pemaknaannya dengan politik. Sekalipun sudah dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukumkriminal, pengertian korupsi dipisahkan dari bentuk pelanggaran hukum lainnya. Selen mengkaitkan korupsi dengan politik, korupsi juga dikatikan dengan perekonomian, kebijakan publik, internasional, kesejahteraan sosial, dan pembangunan nasional. Begitu luasnya aspek-aspek yang terkait dengan korupsi hingga badan dunia seperti PPB memiliki badan khusus yang memantau korupsi dunia. Sebagai landasan untuk Mitgliedsanträge dan menanggulangi korupsi adalah memahami pengertian korupsi itu sendiri. Tulisan bagan pertama Membranen mengenai pengertian korupsi berdasarkan definisi-definisi umum ataupun definisi Yang berlaku secara internasional. (Disertai dengan buku panduan Pemberantasan Korupsi Dari KPK) Definisi Berdasarkan Produk Hukum Nasional Menurut Undang-Undang No 31 Jahr 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bab II, Pasal 2, Ayat 1 disebutkan: 8220Perbuatan Korup diartikan sebagai tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang atau korporasi yang gelegen dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara8221 Pasal 3 menyebutkan: 8220Perbuatan Korup dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang gelegen atau korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara8221 Berdasarkan Kedua Pasal tersebut, perbuatan 8216Korup8217 adalah perbuatan yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatankedudukankekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang gelegen atau korporasi yang dapat merugikan negara dan pereknomian negara. Menurut kedua pasal tersebut, perbuatan 8216Korup8217 adalah tindakan yang melanggar hukum. Jika bersandar Pada UU No 31 Jahr 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka tindak pidana 8216Korupsi8217 berlaku tidak hanya Pada institusi pemerintahan, Akan tetapi bisa berlaku pula untuk institusi di luar pemerintahan. Seperti kasus BLBI yang melibatkan sejumlah pengusaha (perbankan) yang diduga menyuap pejabat pemerintah baik di tingkat departemen maupun pejabat Bank Indonesien. Dari kasus-kasus korupsi yang ditangani von Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebaskisch besar diantaranya adalah kasus yang menyalahgunakan jabatankekuasaan. Kasus-kasus seperti ini terdapat di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah, termasuk di tingkat Gesetzgeber pusat dan daerah. Definisi Secara Umum dan Internasional Kata 8216Korupsi8217 berasal Dari kata Asing, yaitu 8216Corrupt8217 Yang merupakan Paduaner Dari dua kata dalam bahasa latin com (bersama-Sama) dan rumpere (pecahjebol). Pengertian bersama-sama mengarah pada suatu bentuk kerjasama atat suatu peruanischen yang dilakukan dengan latar belakang kekuasaan. Konotasi bersama-sama bisa dimaksudkan lebih dari 1 orang atra dapat pula dilakukan oleh satan orang yang memiliki kekuatan untuk menggerakkan orang liegen. Tentunya kekuatan atau kekuasaan yang dimaksudkan adalah untuk kepentingan dirinya sendiri. Mengenai konotasi dari rumpere yang berarti pecah atau jebol merujuk pada pengertian dampak atau akibat dari peruanischen korupsi (bahasa lateinisch lain adalah corruptus). Artinya, tindakan korupsi dapat mengakibatkan kehancuran atau kerugischen besar. Inilah yang membedakan pengertian tindak korupsi dengan tindak kriminal biasa seperti pencurian. Tindak pidana pencurian hanya mengakibatkan kerugian sepihak, yaitu kerugian bagi korban, sedangkan Korupsi dapat merugikan tidak hanya banyak orang Akan tetapi juga negara dalam Anzahl der Beiträge besar. Dari sekian banyak definisi tentang 8216Korupsi8217 selalu menganalogkan atau mengkaitkan sebagai bentuk tindakan ilegal atau melanggar hukum, tidak bermoral, dan Tidak treu Dari seseorang Yang memiliki kekuatan untuk melakukannya. Kekuasaan berupa jabatan atau kedudukan merupakan sarana dan sekaligus alat untuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi negara. Definitisch terkini tentang 8216Korupsi8217 saat ini sudah mulai meluas pada cakupan moralisch. Tindak 8216Korupsi8217 bukan hanya sekedar kesempatan untuk memanfaatkan jabatanposisi, Akan tetapi juga peluang untuk mendorong terjadinya tindak 8216Korupsi8217. Apabila definisi tradisional tentang 8216Korupsi8217 Lebih banyak menyorot Aspek pemegang kekuasaan atau seseorang Yang memiliki Jabatan, maka definisi moderen menyoroti keseluruhan Aspek dalam Suatu negara Yang menyebabkan terjadinya tindak 8216Korupsi8217 (Kurer, 2005). Indeks persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) hanya mengukur tindak 8216Korupsi8217 satu arah, yaitu persepsipenilaian berdasarkan instansi ataupun pejabat Yang berwenang. Definisi Moderne mengukur Dari Dua Arah, Yaitu Dari Instansi als masyarakatnya sendiri. Tindak 8216Korupsi8217 tidak hanya terjadi karena adanya kesempatan berupa jabatan ataupun kewenangan, akan tetapi juga karena adanya kebutuhan. Pelaku perbuatan Yang berakibat dilakukannya tindak 8216Korupsi8217 adalah Mereka Yang mendorong pihak gelegen Yang dapat memanfaatkan Jabatan ataupun kewenangannya untuk kepentingan dirinya sendiri. Hingga sejauh ini, pengawasan anaupun pemantauan terhadap tindak 8216Korupsi8217 masih difokuskan pada pihak yang memiliki jabatan atau kewenangan. Jenis Tindak Korupsi Politik (politische Korruption) Tindak Korupsi Secara Umum dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis, seperti Korupsi Secara Politik (politische Korruption), Korupsi Daten (Datenkorruption), Korupsi dalam penerjemahan atau pendefinisian (liguistic Korruption), dan berbagai bentuk manipulasi Verschiedenes . Dari beberapa jenis Korupsi, jenis Korupsi politik atau politische Korruption adalah yang paling banyak mendapatkan perhatian baik dalam bentuk kelembagaan, studi komprehensif, maupun di bidang kebijakan. Tindak Korupsi Secara politik adalah Suatu perbuatan Yang menggunakan atau memanfaatkan kekuasaan pemerintah Yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan Yang Secara tidak SAH untuk menguntungkan dirinya sendiri (Heidenheimer et al, 1989). Jabatan memiliki wewenang yang berupa kekuasaan dengan membuat kebijakan atau keputusan yang tujuannya secara sepihak menguntungkan secara materi si pemegang jabatan tersebut. Pengertian materi di sini adalah keuntungan secara ekonomi berupa tambahan kekayaan secara tidak sah. Jika tindak penyalahgunaan wewenang tidak Mitgliedschaft manfaat secara ekonomi, maka penyalahgunaan wewenang tersebut bukan termasuk jenis korupsi politik (Lambsdorff, 2007). Pada umumnya, tindak korupsi politik dilakukan di tingkat eksekutif (pemerintahan pusatdaerah) dan tingkat legislatif (kongres, senat, DPRDPRD). Berdasarkan kajian Dari Bank Dunia Yang salah satunya dilakukan oleh Kaufmann und Kraay (2008), ada beberapa kondisi Yang memberikan peluang atau kemungkinan dilakukannya jenis Korupsi politik, yaitu 1. Keterbatasan Informasi (transparansi) 2. Rendahnya akuntabilitas berupa rendahnya Akses untuk mengawasi 3. Terbukanya kesempatan seperti rendahnya gaji, insentif, dan tingginya Akses untuk melakukan penyalahgunaan wewenang 4. Kondisi sosial seperti kebiasaan pemberian hadiah, nepotisme kekuasaan, rendahnya kualitas Pendidikan masyarakat, ketidakpedulian sosial, dan kemiskinan. Beberapa faktor Verschiedenes seperti besarnya potensi sumberdaya ekonomi Yang dapat dikelola dan dioptimalkan di Suatu daerahnegara juga Türüt mendorong terjadinya tindak Korupsi Secara Politik. Misalnya di daerah Yang Kaya sumber alam atau strategis memiliki kecenderungan lebih mampu untuk mendorong terjadinya korupsi secara politik. Sekilas Latar Belakang Korupsi Dunia Diduga tindak korupsi sudah lama ada sejak manusia pertama kali menggunakan kekuasaan secara verwaltung. Di masa-masa Zeitraum awal Masehi, pengawasan korupsi secara institusi belum ada. Kekayaan pejabatabdi kerajaan hat begut terbuka sehingga siapapun dapat von mengetahui dan mengukurnya sendiri. Mata uang yang sudah dikenal dan digunakan ketika itu masih difungsikan sebagai alat pembayaran yang sifatnya lokal. Mata uang lokal hanya dapat diterima von wilayah kerajaan. Sekalipun kekayaan masih bisa disimpan dalam bentuk Emas, Akan tetapi sangat beresiko apabila menyimpan emas di luar wilayah kekuasaan kerajaan, kecuali apabila pejabat Yang bersangkutan Menjadi sekutu dengan kerajaan gelegen. Pada umumnya, pejabat kerajaan tidak pernah menyimpan kekayaannya dalam bentuk apapun di luar wilayah kerajaan atau kekuasaan karena tindakan ini Akan dianggap tidak treu. Bentuk korupsi pada masa kerajaan-kerajaan von Masehi yang von dikaitkan dengan loyalitas von adalah bentuk korupsi tradisional. Sejalan dengan berkembangnya Verwaltungen, dikenalnya pola birokrasi, pelayanan publik, dan pencatatan keuangan, bentuk tindak korupsi pun mengalami perkembangan. Sejalan pula dengan semakin berkembangnya demokrasi als politik menjelang berakhirnya era monarki. Penyalahgunaan wewenang Muley ditunjukkan dengan tindakan untuk memanipulasi Pajak (pungutan), menerima suap untuk dapat diberikan keistimewaan Secara ekonomi, politik, maupun hukum, dan tindakan persekongkolan (terutama dengan pihak musuh). Pejabat negara sudah mulai berani untuk menyembunyikan kekayaannya di luar wilayah kekuasaan negara. Mereka para pejabat pemerintah ataupun anggota Gesetzgebung yang diketahui melakukan pelanggaran-pelanggaran (korup) dianggap sebagai pengkhianat. Satu-satunya hukum ketika itu adalah hukuman mati. Hingga sejauh ini belum ada tulisan yang menguatkan dugaan tentang bentuk korupsi yang paling mendekati pengertian korupsi seperti sekarang ini. Ensiklopedi dunia seperti Britania hanya menggambarkan kondisi korupsi di masa kerajaan Cina yang dianggap paling mendekati kondisi yang digambarkan seperti sekarang ini. Tindak 8216Korupsi8217 seperti pengertian Umum Yang digunakan oleh badan-badan dunia sesungguhnya belum Lama dikenal, yaitu setelah abad kebangkitan Eropa atau abad pertengahan (Mittelalter). Di Eropa, tindak Korupsi diidentifikasikan sudah berjalan bersama dengan keberadaan Kelompok Mafia Yang Mampu mempengaruhi kekuatan politik pejabat-pejabat Publik Muley Dari kepala pemerintahan, kepala Daerah, Mitglieder Nutzer parlemen, maupun pihak kepolisian. Untuk mengamankan operasinya (ilegal), pihak mafia cenderung bekerjasama dengan pihak penguasa setempat. Di Italia, kondisi seperti ini sudah berlangsung sejak awal abad pertengahan hingga akhirnya mulai meluas pada dekade 1700an. Istilah korupsi sendeniri sesungguhnya baru mulai dibahas dan ditindaklanjuti ke dalam perangkat hukum pada awal dekade 1990an. Pade dekade (Übersetzung) 1990an ini pula tindak 8216Korupsi8217 menjadi sub studi dalam studi politik pemerintahan maupun studi politik ekonomi. Referensi Heidenheimer, Arnold J. Michael Johnston, und Victor T. LeVine, 1989, Politische Korruption: Ein Handbuch. New Brunswick, New Jersey. Kaufmann, Daniel und Aart Kraay, 2008, 8220 Regierungsindikatoren: Wo sind wir, wo wir gehen sollten8221, World Bank Research Observer. Januar 2008 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2006, Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Penerbit KPK, Jakarta. Kurer, Oskar, 2005, 8220Corruption: Ein alternatif Ansatz zu seiner Definition und Messung8221, Journal of Political Studies. Band 53, Issues 1, S. 222-239 (22. März 2005). Lambsdorff, Johann Graf, 2007, Die institutionelle Ökonomie von Korruption und Reform: Theorie, Evidenz und Politik. Cambridge Universität Presse, New York. Istilah korupsi berasal dari perkataan Latein coruptio atau corruptus yang berarti kekuasaan atau kebobrokan. Dalam Ensiklopedia Indonesien disebutkan bahwa Korupsi (Dari Latein Korruption penyuapan dan corrumpore merusak) yaitu gejala bahwa para pejabat badan-badan negara menyalahgunakan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan Verschiedenes. Istilah korupsi seringkali diikuti dengan istilah KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Transparenz Internasional memberikan definisi tentang Korupsi sebagai perbuatan menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan Publik untuk keuntungan Pribadi. Dalam definisi tersebut,.. Uns uns uns uns uns uns uns uns uns uns uns uns uns uns............... Menyalahgunakan kekuasaan. Kekuasaan yang dipercayakan (baik sektor publik maupun swasta), memiliki akses bisnis atau keuntungan materi. Keuntungan Pribadi (tidak selalu hanya untuk Pribadi orang yang menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga Mitglieder Nutzer keluarganya dan teman-teman). Ilustrasi Korupsi Bild von republika. co. id, Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Korupsi, adalah perbuatan Secara melawan hukum dengan Maksud memperkaya diri sendiri atau orang Lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Unsur-Unsur Yang Harus dipenuhi Agar Suatu perbuatan dapat dianggap sebagai Korupsi adalah: Secara melawan hukum Memperkaya diri sendiri atau orang gelegen Dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sumber pustaka. Pendidikan K ewarganegaraan penulis, Atik Hartati, Sarwono. 8212 Jakarta. Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian PendidikanNasional, 2011. Terima kasih telah membaca postingan diblog ini, wie dan teilen ke teman-teman yang lain jika postingan ini bermanfaat dengan cara mengklik tombol teilen Twitter, Google plus, dan Facebook dibawah ini:


No comments:

Post a Comment